RUU Penyiaran Berpotensi Berangus Kebebasan Pers

Proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai protes dari kalangan masyarakat sipil. | Sumber: Hukum Online

RUU ini malah membuat mundur kualitas jurnalisme di Indonesia. Tak ketinggalan Prof Andi mengingatkan semangat terbitnya UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers patut dijadikan acuan karena menjamin kebebasan pers secara baik seperti menghapus penyensoran dan pembredelan. RUU Penyiaran yang saat ini berproses di DPR layak ditolak.

Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati, Prof Asep Saeful Muhtadi, mengatakan pers punya peran strategis tak sekedar memberikan informasi dan hiburan atau pendidikan, tapi juga pengawasan. Memang pers bukan lembaga negara seperti DPR yang secara tegas memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Tapi fungsi pengawasan yang dilakukan lembaga negara seperti DPR tak selalu efektif. Bahkan kesan yang muncul sekarang antara DPR dan pemerintah saling bersekutu untuk menghasilkan UU yang merugikan rakyat.

“Revisi UU Penyiaran ini harus dilawan karena akan memberikan dampak negatif bagi kebebasan pers. Kebebasan pers mendorong terwujudnya kedewasaan demokrasi dan berpolitik,” urainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Read More
Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?