sukabumiNews.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Keppres tersebut tentang Pemberhentain Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tersebut ditandatangani Presiden tertanggal 28 Desember 2023. Keppres mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
“Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Ari dalam keterangan yang diterima, Jum’at (29/12/2023).
Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. “Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” ujar Ari.
Poin Kedua, yaitu Keputusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Poin Ketiga yaitu Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Aturan tersebut tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Secara etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli bersalah melanggar Kode Etik.
Selain itu, Firli juga diduga melanggar Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo. Padahal saat itu, SYL tengah diperiksa KPK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat kepada Firli Bahuri. Ia diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Surat dikirim melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023. (KBRN)
Red*