JAKARTA (sukabumiNews.id) – Polri melalui Divisi Propam yang merupakan salah satu unsur pengawas di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal, terus berkomitmen untuk menjaga netralitas seluruh personel Korps Bhayangkara saat menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengungkapkan, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas seluruh personel kepolisian dalam proses pesta demokrasi.
“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” kata Syahar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad, 17 Desember 2023.
Dalam memastikan personel Polri netral, Syahar menyebut, setidaknya ada pendekatan yang dilakukan, yakni preemtif, preventif, dan represif. “Kita ada preemtif, preventif dan represif,” ujar Syahar.
Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Diantaranya adalah meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.
“Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan,” ucap Agus.
Dari segi represif, kata Agus, Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran.
Disisi lain terkait dengan media sosial (medsos), Agus menyebut, demi semakin menegaskan komitmen netralitas dalam Pemilu, anggota Polri dilarang untuk foto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, kemudian mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.
“Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh,” ucap Agus.
Menurut Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.
Lalu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan.
“Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini,” tutur Agus.
Agus menyatakan, sanksi terkait hal itu diatud dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis.
“Tapi sebelum masuk kesana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik,” kata Agus.
Disisi lain, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengungkapkan, masyarakat harus memahami terlebih dahulu soal anggota Polri tidak boleh berpolitik, tetapi keluarganya diperbolehkan.
Dalam konteks ini, Albertus menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar.
“Polisi memang tidak boleh berpolitik. Tapi jangan lupa dalam Pemilu, polisi bertanggung jawab pengamanan dan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tentu juga terlibat. Tetapi terlibat bukan arti memberikan supoort kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar,” ucap Albertus.