SUKABUMINEWS.ID (BANDUNG) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat jumlah perusahaan yang ada di Jabar terus meningkat.
Sejak 2019 hingga awal 2023, jumlah perusahaan tercatat mencapai 97.901 perusahaan kecil hingga besar. Sekitar 74 persen merupakan perusahaan besar.
Pada saat bersamaan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jabar terus menurun. Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2022, TPT di Jabar sebesar 8,31 persen.
Angka tersebut turun 1,51 persen dibandingkan TPT pada Agustus 2021 sebesar 9,82 persen. Pada tingkat nasional, TPT pada Agustus 2022 turun sebesar 0,62 persen dari tahun sebelumnya.
Anggota Komisi 5 DPRD Jabar Dessy Susilawati kepada sukabumiNews.id menyebut, penurunan TPT di Jabar merupakan penurunan pengangguran tertinggi kedua di tingkat nasional.
Penurunan ini, kata Dessy, sesuai yang pernah disampaikan Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi beberapa waktu lalu.
Menurut Rachmat, ada sejumlah faktor yang membuat TPT di Jabar terus menurun, di antaranya kondisi pandemi COVID-19 yang mulai terkendali dan cakupan vaksinasi yang terus meningkat berdampak pada mulai aktifnya lapangan pekerjaan di Industri Pengolahan dan lapangan pekerjaan Perdagangan.
“Kemudian, diperbolehkannya pertemuan tatap muka juga menjadi pendorong mulai meningkatnya penyerapan tenaga kerja pada lapangan pekerjaan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum serta lapangan pekerjaan Perdagangan,” terang Rachmat seperti dilansir PORTALJABAR.
Dessy menambahkan, berdasarkan hasil Sakernas BPS Agustus 2022, tiga lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga kerja paling banyak di Jabar adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 23,19 persen.
Kemudian, industri pengolahan sebesar 19,29 persen dan pertanian, kehutanan, dan perikanan yaitu sebesar 15,29 persen.
“Jadi, sebanyak 10,64 juta orang (45,39 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik sebanyak 0,51 juta orang jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Dessy.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024