Sidang Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut, Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasehat Hukum Terdakwa Robby Messa Nura, Tony Akbar Hasibuan, SH. MH.

Sidang Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp24 Miliar, Penasehat Hukum Terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur. Ia meminta Kliennya dibebaskan.

sukabumiNews.id, MEDAN (SUMUT) – Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinkes Sumut Rp24 miliar, Tony Akbar Hasibuan memnta terdakwa dibebaskan.

Sebab Tony menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Robby Messa Nura, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal sedemikian itu disampaikan Tony Akbar Hasibuan, SH, MH selaku penasehat hukum Robby Messa saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).

“Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya,” tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.

Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair dimana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Read More

“Surat dakwaan yang demikian itu adalah tidak lengkap dan harus dibatalkan,” cetus Tony.

Tony menyebut, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran melakukan mark-up dan atau penyelewengan.

“Intinya, JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara,” sebut Tony.

Tony mengatakan, JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

“BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako,” ungkap Tony.

Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut dan membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” tegasnya.

BACA Juga: Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut Rp24 Miliar Mulai Disidangkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?