sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 3 terduga pelaku tindak pidana pornografi. Salah satunya merupakan ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sukabumi berinisial FSF (28).
“FSF berhasil diamankan pada Rabu 24 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB, di Jalan Sriwidari no 7 Kelurahan Sriwidari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumim” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).
Modus Palaku
Dalam kasus ini, kata Kapolres, modus pelaku yaitu dengan melakukan praktik menari telanjang disertai adegan seksual menggunakan alat bantu secara streaming di aplikasi Hot51.
Praktik pornografi yang dilakukan secara live streaming di media sosial ini terbongkar usai Polres Sukabumi Kota melakukan patroli siber.
Setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan, dua tersangka lainnya yakni YPP (33) yang berperan sebagai admin pembayaran, dan AB (32) sebagai rekrutmen dari agensi juga berhasil diamankan di dua tempat berbeda.
“YPP berhasil diamankan di salah satu kontrakan Pancoran Mas Depok. Sementarara AB ditangkap di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, praktik live telanjang tersebut telah berlangsung selama 1 (satu) tahun, dan telah berhasil merekrut hingga sebanyak 70 talent.
“Sampai saat ini praktik tersebut sudah berjalan lebih dari 1 tahun dengan memiliki 70 talent, di mana AB menampung pembayaran perbulan yang diterimanya dari perusahaan Hot51 sebesar kurang lebih Rp1.308.225.155 untuk dibayarkan kepada para talent,” bebernya.
Keuntungan Talent dan Admin
Adapun lanjut Kapolres, keuntungan para talent dan admin diperoleh melalui gift yang diberikan oleh penonton dengan nominal berbeda-beda.
“Yang mana gift tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta besaran tersebut tergantung permainan yang dilakukan oleh talent tersebut. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen. Jadi dari 10 persen itu 70-30 (persen) antara agen dengan admin dari gift per talent. Per bulan sekitar 10 juta,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa terkait keberadaan aplikasi tersebut, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah aplikasi ini milik orang Indonesia atau luar negeri.
“Kami akan lakukan penyelidikan dulu dan menangkap para tersangka, nanti kita daftarkan untuk dilakukan pemblokiran ke Kemenkominfo,” tandasnya.
BACA Juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pembunuhan dan Sodomi Bocah 7 Tahun di Sukabumi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024