Pelaku Kasus Pembunuhan dan Sodomi Bocah 7 Tahun oleh Sisiwa SMP 14 Tahun itu Kini Ditahan Polisi
sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan dan sodomi bocah 7 tahun di daerah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).
Pelaku merupakan siswa SMP berinisial S (14 tahun). Ia nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri MA (7 tahun) setelah disodomi.
Kasus ini terungkap saat korban ditemukan meninggal misterius di kebun warga pada Sabtu, 16 Maret 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5).
Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus kematian bocah 7 tahun itu berkat kejelian dan ketelitian dari jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam melakukan penyelidikan.
Ari menjelaskan, pada hari kejadian pukul 7 pagi, korban pergi ke rumah temannya berinisial H untuk menonton TV bersama terduga pelaku dan temannya yang lain. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk mengambil buah pala ke kebun. Di tempat sepi, pelaku langsung melorotkan celana korban dari arah belakang. Korban saat itu sempat melawan dan berlari.
“Karena penolakan itulah, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher Korban hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan pelecehan seks sebanyak dua kali,” kata Ari.
Saat korban tak sadarkan diri, lanjut Ari, lalu terduga pelaku melkukannya yang kedua kalinya, beberapa jam setelah korban diduga meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak aksinya, sambung Ari, pelaku diduga tidak hanya menyimpan sandal, tetapi membuang jasad korban ke jurang yang berada tidak jauh dari kebun.
“Alhamdulillah, Pelaku S berhasil diamankan pihak polisi di salah satu kebun warga saat tengah bekerja memanen sawi,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku yakni Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikn lebih lanjut,” pungkasnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel