KOTA SUKABUMI (SUKABUMINEWS.ID) – Polres Sukabumi Kota menangkap MS (35), seorang pria pelaku pencurian sepeda motor driver ojeg online (ojol) dengan modus penipuan, berpura-pura menjadi pemesan ojol untuk dibawa kabur.
Dalam kasus tersebut jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 13 kendaraan bermotor berbagai merek milik driver ojol.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebut, pelaku ditangkap pada 19 Februari 2024 pukul 11.00 WIB kemarin di kawasan Odeon, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
“Modus Pelaku MS (35) berpura-pura memesan ojek online dengan tujuan utama membawa kabur sepeda motor milik pengendara,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (21/2/2024).
Menurut Ari, aksi tersebut dilakukan pelaku seorang diri selama satu tahun terakhir. Diketahui, pelaku merupakan duda yang memiliki anak dua.
“Sudah ada 13 driver ojek online yang menjadi korban dari perbuatan kriminal yang dilakukan oleh pelaku. Awalnya pelaku ini memesan ojol melalui aplikasi indrive kemudian seteleh dipesan, di tengah jalan dia merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban,” terang Ari.
“Di tengah perjalanan, kemudian pelaku meminta bertukar untuk mengendarai sepeda motor milik korban. Namun secara manipulatif, pelaku menipu hingga membawa kabur sepeda motor driver ojol,” sambung Ari.
Ari menambahkan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Tiga kali dilakukan di wilayah hukum Sukabumi Kota, dan 10 TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Selain MS sebagai pelaku utama, jajaran Polres Sukabumi Kota juga turut mengamankan seorang penadah berinisial P (35). Mereka diamankan polisi pada Senin 19 Februari 2024, masing-masing di Jalan Odeon Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, dan di Kecamatan Kadudampit.
“Dari hasil kejahatan ini pelaku menjualnya kepada warga seharga kurang lebi Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Dan pelaku rata-rata membuangnya ke wilayah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku, diterapkan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024