Polda Banten Ungkap Judi Online melalui Medsos

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus judi online, di Mapolda Banten, Senin (24/6/2024). | Foto: RRI/ Nasrudin

sukabumiNews.id, SERANG – Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal ini sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh beberapa pemilik/ pengakses akun instagram.

“Terdapat lima orang tersangka yang diamankan, yakni PW selaku pemilik akun instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000. Kemudia TO selaku pemilik akun instagram dengan mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000. Selanjutnya BR selaku pemilik akun instagram dengan mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000. Sedangkan EA selaku pemilik akun instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000, dan ZC pemilik akun instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.450.000,” ucap Kabid Humas Pda Banten, Kombespol Didik Hariyanto, Senin (24/6/2024).

Didik menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs judi online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 5 buah Akun Instagram yaitu https://www.instagram.com/sipuuts/, https://www.instagram.com/oct.octa/, https://www.instagram.com/restybungaa/, https://www.instagram.com/kemal_arisaputra27, dan https://www.instagram.com/zhrraachh/, 5 buah handphone dengan merk: Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold,” ujar Didik.

Atas perbuatannya, Didik menambahkan para tersangka dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Read More

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar,” katanya.

Adapun tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini yakni terus melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke pengelola situs/website judi online.

“Selanjutnya dengan melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?