Pelaku Penganiayaan terhadap Warga BP Mandoge Akhirnya Ditangkap Polres Asahan

ML (27 tahun), pelaku dugaan penganiayaan terhadap Lisa Ariani (22) warga Dusun V Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge akhirnya ditangkap Polres Asahan. | Gambar Ilustrasi

sukabumiNews.id , ASAHAN (SUMUT) – ML (27 tahun), pelaku dugaan penganiayaan terhadap Lisa Ariani (22) warga Dusun V Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge akhirnya ditangkap Polres Asahan.

ML merupakan warga Jalan M. Yamin SH, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ia diduga telah melakukan tindak kekerasan dengan mencengkram perut sebelah kanan Lisa beberapa bulan lalu.

Akibatnya, Lisa (korban) mengalami sakit memar di bagian tangan sebelah kanan dan sakit memar di bagian perut sebelah kanan.

Sebelumnya, Lisa pernah meminta pihak kepolisian agar segera menangkap M, karena 3 bulan tidak ada titik terang.

BACA: Korban Penganiayaan Ini Meminta Polisi Segera Tangkap Pelaku

“Alhamdulillah akhirnya setelah berapa bulan kemudian, kasus ini ada titik terang untuk keadilan saya dan pelakunya sudah ditahan di Polres Asahan,” ungkapnya Lisa kepada sukabumiNews.id, melalui pesan WhatsApp, Jum’at (26/4/2024).

Read More

Dengan begitu Lisa bersama keluarga menyampaikan banyak terima kasih kepada personil Polres Asahan karena sudah bekerja dengan baik dan mengungkap kasus yang dialaminya beberapa bulan lau itu.

Tidak hanya itu, Lisa bersama keluarga juga berharap semoga saat persidangan nanti pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Tersangka kini ditahan di Polres Asahan untuk 20 hari ke depan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah menahan tersangka ML.

“Ya benar, tersangka kita tahan berdasarkan surat perintah penahanan,” kata Rianto.

BACA Juga:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?