LPAI Asahan Sayangkan Sikap Polisi Lepas 2 Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan, Suyono, SE. | Foto: sukabumiNews/ZN

sukabumiNews.id, ASAHAN (SUMUT) – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan menyayangkan sikap personil Polres Asahan yang melepas 2 (dua) orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (usia 9 tahun).

“Sementara Ayah kandung korban saat ini ditahan di sel Mapolres Asahan, karena ayah korban itu sendiri diduga sebagai pelaku,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan, Suyono dalam keterangannya kepada sukabumiNews.id, Kamis (16/5/2024).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Ahad tanggal 24 Maret 2024 lalu di salah satu Kecamatan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

“Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban yang masih berusia 9 tahun itu ke Polres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/323/V/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19:19 Wib,” terang Suyono.

Suryo menjelaskan, pada Senin (6/5/2024) kemarin pihak UPPA Polres Asahan dengan disaksikan Kepala Desa dan LPAI Asahan melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus persetubuhan di lokasi kejadian itu.

Dari Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan tersebut ditindaklanjuti Unit PPA Polres Asahan dan melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Namun diketahui, dua orang yang diduga sebagai pelaku dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.

Read More

Sementara berdasarkan keterangan dari korban, lanjut Suryono, korban mengaku telah dicabuli ayah kandungnya sejak ia berumur 6 tahun. Kemudian pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 08:00 Wib, paman dan kakek kandungnya ini melakukan hal yang sama.

Menaggapi kasus ini, Soryono yang kerap disapa Yon Ardin ini mengaku bahwa LPAI Kabupaten Asahan akan terus berupaya melakukan pengawasan hingga perkara ini selesai.

Menurut Yon, kasus ini sungguh sangat memalukan. Sebab ketiga terduga pelaku merupakan keluarga kandung korban yang seharusnya mereka lindung, bukan sebaliknya merusak kehormatannya.

“Kita sudah bicarakan sama Kepala Desa supaya kasus ini dikawal dan diawasi. Dan saya juga sudah sampaikan ke Kapolres Asahan agar kasus ini menjadi atensi pihak Polres Asahan,” kaya Yon.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa dari 3 orang yang diduga pelaku salah satunya dtahan Polres Asahan.

“Saat ini, baru ayah kandung korban yang cukup bukti, Untuk yang lainnya masih pendalaman,” kata Rianto.

BACA Juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pembunuhan dan Sodomi Bocah 7 Tahun di Sukabumi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?