Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut Rp40 Miliar Mulai Disidangkan

Kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 Dinkes Povinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp24 Miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2024) | Foto: sukabumiNews/ZN

sukabumiNews.id, ASAHAN (SUMUT) – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 senilai lebih kurang Rp40 miliar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024).

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura dari pihak swasta.

Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Hendri Edison Sipahutar, SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret tahun 2020 lalu.

“Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan proyek APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000,” ungkap Hendri Edison Sipahutar.

Namun kata dia, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB itu, lanjut dia, maka terjadilah pemahalan harga atau mark-up anggaran yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB.

Read More

“Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD itu juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” terang Hendri.

Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut, parar Hendri, yaitu berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

salah satu Tim Penasehat Hukum Robby Messa Nura (terdakwa) Tony Akbar Hasibuan, SH. | Foto: sukabumiNews/ZN

Menanggapi dakwaan JPU, salah satu Tim Penasehat Hukum Robby Messa Nura (terdakwa) Tony Akbar Hasibuan, yang ditemui sukabumiNews.id usai sidang mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.

“Kami menganggap, dakwaan Jaksa Negara hari ini justru menceritakan bahwa dalam 80 persen merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Dinas Kesehatan, bukan dilakukan oleh klien kami. Bahkan JPU juga tadi menjelaskan bahwa sesungguhnya perbuatan itu dilakukan oleh pegawai Dinas Kesehatan,” ujar Tony.

Selain itu, tambah Tony, Robby Messa Nura ini bukanlah sebagai penyedia barang jasa saat pengadaan. Karena dalam kontrak tidak ada nama Robby selaku Direktur yang menandatangani berita acara dikontrak.

“Jadi dakwaan JPU dituding salah orang, sebab Robby Messa Nura bukanlah sebagai penyedia yang ada dalam kontrak seperti tertuang dalam peraturan pengadaan penyedia barang jasa,” tegasnya.

Sidang ditunda hingga Senin (22/4/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?