Dua Caleg di Sukabumi Bantah Tudingan Terlibat Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Foto: XG dan ayah kandungnya berinisial G sempat menemui WP untuk menyampaikan niat baik, meminta maaf dan ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi. (sukabumiNews/Prim RK)

SUKABUMINEWS.ID (SUKABUMI) – Dua calon anggota Legislatif (Caleg) di Sukabumi Jawa Barat membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dugaan Penipuan Jual Beli Tanah.

Dua Caleg tersebut yaitu caleg DPRD Kota Sukabumi berinisial WP dan caleg DPRD Jawa Barat berinisial RB. Keduanya diduga telah melakukan penipuan terhadap korban berinisial XG, warga Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun sukabumiNews, WP dan RG telah membeli sebidang tanah dan bangunan rumah milik XG dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp2 miliar.

Kuasa hukum korban, Diah Ekawati menyebut kedua caleg tersebut sudah mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli itu.

“Tapi pembayaran yang dijanjikan Januari 2023 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan,” ujar Diah kepada awak media. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 milyar.

Dan sejak Mei 2023 lalu, kedua caleg itu dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polres Sukabumi Kota dengan berkas laporan polisi bernomor LP/B/195/V/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 27 Mei 2023.

Read More

Menaggapi hal tersebut WP dan RB melalui kuasa hukumnya, Adam Mandela menyampaikan klasifikasi.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari adanya transaksi jual beli antara pelapor dan pihak yayasan pendidikan tinggi swasta yang sekarang menjadi bangunan STIE PASIM di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dengan harga Rp2 milyar.

Menurut Adam, sebenarnya WP dan RB tidak ada urgensi untuk membeli dan saat itu keduanya tidak sedang membutuhkan tanah.

“Hanya saja ada yang berinisial I, selaku teman RB, mengajak A untuk menemui RB dan menyampaikan niatnya menjual tanah dan bangunan tersebut karena sedang perlu uang,” ungkap Adam kepada sukabumiNews.id, Selasa (23/1/2024).

Dijelaskan Adam, pembayaran dilakukan beberapa kali dengan sisa Rp1 milyar. Sisa pembayaran Rp1 milyar ini disepakati akan dibayarkan enam bulan berikutnya, yakni 15 Januari 2023.

“RB pun memberikan cek senilai Rp1 miliar dan bisa cairkan pada 15 Januari 2023,” tutur Adam.

Namun sebelum tanggal 15 Januari 2023, sambung dia, RB menemui A dan menawarkan sisa pembayaran Rp1 milyar itu untuk diinvestasikan pada bisnis yang dikelola RB dengan keuntungan 2,5 persen atau senilai Rp25 juta per bulan.

“Ketika itu, A menerima tawaran tersebut dengan syarat meminta Rp100 juta terlebih dulu sehingga sisa yang dibayarkan sejumlah Rp900 juta. Sejak kesepakatan tersebut klien saya (RB) rutin mentransfer hasil keuntungan investasi sebesar Rp25 juta setiap bulan kepada XG,” beber Adam.

Adam menjelaskan, adapun terkait cek bank konvensional senilai Rp1 milyar yang diberikan RB kepada A, dianggap gugur atau tidak berlaku karena telah ada kesepakatan baru yaitu soal investasi.

“Perjanjian baru tersebut mengesampingkan perjanjian lama, meski secara pencatatan administrasi tidak dilakukan dengan baik. Dan karena ini hubungan baik dengan kerabat, jadi kita lupa administrasi hitam di atas putih. Tapi bukti dan datanya siap semua, termasuk bukti chat dan transfer uang,” jelanya lagi.

Ditambahkan Adam, seiring berjalannya waktu, setelah A melaksanakan pernikahan, A berniat mencabut kesepakatan investasi. Namun pihak RB merasa keberatan karena dana investasi sudah diputarkan pada bisnis yang dikelola RB dengan catatan bunga terus berjalan. Tidak dijelaskan bisnis apa yang dimaksud.

“Kita bilang tidak bisa kalau tiba-tiba, karena kesepakatannya satu tahun dan uangnya sedang diputar pada bisnis yang RB kelola. Sebab penolakan tersebut, tiba-tiba muncul laporan, dan yang melaporkanya adalah anak dari saudari A yaitu XG,” ungkap Adam.

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?