Asahan, SUMUT (sukabumiNews.id) – Diduga terlibat penjualan aset daerah tanpa izin, oknum Lurah di salah satu Kecamatan Kota Kisaran Barat Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan Sekda Kabupaten Asahan ke Inspektorat.
Sekretaris Inspektorat Abdur Rahman mengatakan, Sekda Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs Jhon Hardy Nasution melaporkan oknum Lurah tersebut karena diduga telah melakukan penjualan aset berupa jalan umum/ jalan setapak di kawasan permukiman warga di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tanpa izin.
Jalan ini, kata Abdur Rahman, diduga kuat ikut terjual dalam proses transaksi jual beli sejumlah rumah warga dengan sebuah yayasan pendidikan untuk kepentingan perluasan sekolah.
Pemeriksaan terhadap kasus ini sudah mulai berjalan kira-kira kurang lebih belum sampai sepekan,” terang Abdur Rahman kepada sukabumiNews melalui Sellulernya, Kamis (1/2/2024).
Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal banyak pihak yang akan ikut terperiksa, termasuk Ketua Yayasan pendidikan salah satu sekolah, notaris, dan warga yang diduga terlibat dalam proses jual beli aset daerah tersebut.
Abdur Rahman menyebut bahwa timnya sudah mulai melakukan pemanggilan.
Dikatakannya, jika dalam proses pemeriksaan ini terbukti aset daerah itu terjual, maka tidak menutup kemungkinan penanganan kasus pidananya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Asahan Muhammad Idris mengatakan, kasus ini terpaksa dilaporkan karena diduga telah terjadi pelanggaran sejumlah peraturan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam permendagri tersebut dijelaskan bahwa dalam penjualan aset daerah yang berbentuk aset tetap berbentuk tanah dan gedung, selain harus ada izin kepala daerah, juga harus mengantongi persetujuan DPRD,” ujar Muhammad Idris.
“Jadi laporan ke Inspektorat itu untuk menyelidiki apakah jalan itu ikut terjual atau tidak,” tuturnya.
Idris menegaskan, jika terbukti aset itu ikut terjual, maka perlu diketahui bahwa Pemkab Asahan sejauh ini belum pernah menerbitkan izin dan persetujuan terhadap penjualan aset tetap daerah tersebut.
“Ya kita tunggulah LHP-nya Inspektorat,” tandasnya.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024