sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan dari law firm Marpaung (MP Law Firm) terkait penghentian kerjasama bantuan hukum desa.
Gugatan tersebut berkaitan dengan surat perintah dari Bupati Sukabumi nomor 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023 yang membatalkan kerja sama bantuan hukum desa dan meminta desa untuk mengembalikan dana bantuan hukum ke kas negara atau kas desa.
Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, menjelaskan bahwa surat perintah dari Bupati Sukabumi tersebut dikeluarkan setelah adanya 80 desa yang menjalin kerja sama bantuan hukum dengan MP Law Firm beberapa waktu lalu.
Polemik antara law firm Marpaung dengan pemerintah Kabupaten Sukabumi dimulai sejak gugatan diajukan ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.BDG.
“PTUN Bandung menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. PTUN Bandung menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima dan bupati Sukabumi memenangkan perkara,” kata Komarudin kepada awak media, Sabtu (4/5/2024), merujuk pada putusan yang diumumkan PTUN Bandung pada Kamis (2/5/2024).
PTUN juga, tambah Komarudin, menghukum penggugat harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.545.000.
Dengan putusan tersebut, dapat dinyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Sukabumi terkait polemik bantuan hukum desa telah selesai dengan mengikuti koridor hukum yang berlaku di NKRI.
Komarudin menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari proses persidangan di PTUN Bandung terkait gugatan terhadap bantuan hukum desa yang diajukan oleh law firm tersebut.
Komarudin juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan terkait hasil putusan tersebut.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau tindak lanjut yang belum selesai sesuai dengan surat perintah dari Bupati yang telah dikeluarkan sebelumnya, yang memerintahkan agar para kepala desa dari 80 desa menagih dan mengembalikan dana bantuan hukum ke kas desa.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan dugaan kerugian negara akibat pelaksanaan kegiatan bantuan hukum ini. Komarudin juga menyatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dengan Polres Sukabumi maupun dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Inspektorat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses hukum di pengadilan, khususnya kepada bagian hukum Setda, kuasa hukum Bupati Sukabumi, dan para saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024