sukabumiNews, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan buka suara terkait aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (Driver Ojol) yang meminta adanya legalitas terkait status mereka dan keinginan agar menjadi karyawan, bukan lagi menjadi mitra seperti saat ini.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan pihaknya sudah membentuk regulasi itu, namun untuk penerapannya akan sangat tergantung pada Menteri Ketenagakerjaan di kabinet yang akan datang.
“Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” kata Putri di Gedung DPR, dikutip sukabumiNews dari CNBC Indonesia, Kamis (5/9/2024).
Aturan mengenai status pekerja pengemudi ojek online maupun sejenisnya karena perkembangan teknologi dan rantai pekerja di dalamnya sangat panjang.
BACA Juga: Bentrok Sopir Angkot dan Ojol di Sukabumi, Kaca Depan Satu Unit Angkot Pecah Dirusak
Dia menyebut, fenomena ini pun sudah terjadi di berbagai belahan dunia lainnya.
“Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis,” tegasnya.
Namun, pengemudi ojek online meminta payung hukum yang lebih jelas terkait status mereka. Pemerintah pun belum bisa memastikan status pengemudi ojol tersebut ke depannya.
“Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah,” imbuh Putri.
Dia pun menegaskan, perusahaan teknologi harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjamin keselamatan bagi para mitranya saat ini.
“Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual,” katanya.
BACA Juga: Wamenaker: Pemerintah Terus Kembangkan Pelindungan Sosial bagi Pekerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024