Jakarta (SUKABUMINEWS) – Pelaku pencurian kabel listrik Jalan Swakarsa, Jatibening Baru Pondok Gede dilaporkan ke pihak berwenang karena kedapatan mencuri kabel listrik pada Ahad, 11 Februari 2024. Saat ini pelaku masih dalam proses investigasi.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran mengatakan, PLN akan bergerak cepat melaporkan tindak pencurian kabel listrik ke pihak berwenang bila mengetahui adanya tindakan tersebut.
“Kami tidak segan untuk membuat laporan apabila ada tindakan pencurian terhadap aset PLN seperti kabel listrik,” kata Lasiran kepada sukabumiNews melalui keteranggannya di Jakarta, Jum’at (16/2/2024).
Lasiran mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui indikasi tindak pencurian aset PLN seperti kabel. Karena menurutnya, pencurian kabel listrik PLN membahayakan pelaku dan merugikan masyarakat sekitar.
“Bagi masyarakat, pencurian listrik bisa menyebabkan aliran listrik terputus. Tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, pencurian kabel juga berpotensi terkena sengatan listrik, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Tindakan pencurian kabel listrik juga dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terang Lasiran.
Ditambahkan Lasiran bahwa pencurian kabel listrik atau aset PLN lainnya ini sangat berbahaya, baik bagi pencuri itu sendiri maupun masyarakat sekitar.
Untuk itu, sambung dia, masyarakat bisa melaporkan adanya gangguan listrik melalui aplikasi PLN Mobile dan Contact Center 123 sesegera mungkin. Petugas akan segera datang untuk melakukan pengecekan. Apabila gangguan listrik tersebut terjadi karena ada indikasi pencurian kabel, masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihak berwenang.
“Keselamatan pelanggan menjadi hal yang utama. Oleh karena itu, petugas PLN selalu siaga mengamankan dan menindaklanjuti laporan-laporang yang masuk kepada PLN,” tuturnya.
Lasiran menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kasus pencurian kabel listrik PLN, agar kejadian pencurian listrik tidak terulang lagi karena memiliki resiko bagi pelaku maupun masyarakat.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024