sukabumiNews, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, memberikan batasan yang jelas terkait tugas perlindungan yang dapat diberikan TNI/Polri.
“Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden bahwa bukan hanya TNI, ya, tetapi juga kepada Polisi dan ada batasan-batasan tertentu Polisi dan TNI itu dapat memberikan bantuan atas permintaan oleh pihak kejaksaan,” kata Yusril di Jakarta, Kamis, 22 Mei dilansir ANTARA.
Menurut dia, perpres yang berjudul lengkap Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia itu mengatur perlindungan oleh TNI dan Polri hanya dapat diberikan jika ada permintaan dari kejaksaan.
Perlindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada jaksa secara pribadi. Hal ini bertujuan untuk membantu pengawalan dan pengamanan terhadap kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Yusril mengatakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut juga menepis narasi yang ramai hanya TNI yang melakukan tugas penjagaan terhadap kejaksaan. Padahal, kata dia, polisi juga ikut dilibatkan.
BACA Juga: Yusril Ihza Mahendra Bicara soal Kenapa Presiden Prabowo membentuk Kemenko Kumham Imipas
“Jadi [perlindungan] personal itu lebih kepada polisi, tapi institusional jaksa lebih kepada TNI. Jadi memang itu diatur di dalam peraturan Presiden dan saya kira cukup jelas peraturan itu,” tutur Menko Yusril.
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pasal 2 mengatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Perlindungan negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, dilakukan oleh Polri dan TNI.
Pada Pasal 5 disebutkan perlindungan yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya.
Adapun bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan Polri, seperti diatur dalam Pasal 6, yakni perlindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, terhadap harta, terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
Selain itu, Pasal 9 mengatur perlindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
BACA Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Tinggal Menunggu Kesiapan DPR
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025