Saat itu korban hendak pulang ke Aceh, namun karena biaya yang di transfer oleh keluarganya di Aceh gagal, kemudian korban menjumpai rekan sekampungnya bernama Ridwan alias Bogam. Kemudian korban disarankan pulang dengan kapal tongkang yang akan menuju Aceh Timur.
Namun mirisnya, bukannya berhasil pulang ke Aceh. Korban malah dijadikan jaminan untuk transaksi narkoba hingga kemudian menjadi sandera oleh jaringan narkoba di Malaysia. Kepada keluarga korban, pihak penyekap meminta agar Bogam dan pria berinisial Z yang saat ini ditahan di Lapas untuk mengembalikan uang mereka agar korban dilepaskan.
Atas kejadian itu, keluarga dan aparatur kampung Lubuk Batil menyurati anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma untuk membantu pembebasan korban dan pemulangannya ke Aceh.
BACA Juga: Undang Tiga Capres, DPD RI Uji Visi Hubungan Pusat-Daerah dan Sistem Tata Negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024