Tim Kuasa Hukum Dedi R Wijaya Melaporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim kemenangan Dedi R Wijaya bersama Tim kuasa hukumnya mendeklarasikan kemenangan Dedi R Wijaya di dapil 2 Kota Sukabumi. (sukabumiNews/Prim RK)

KOTA SUKABUMI (SUKABUMINEWS.ID) – Tim kuasa hukum Dedi R Wijaya, yaitu Jabarudin Wukup dan Habib Yazid, telah melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Dapil 2 Kota Sukabumi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (26/2/2024).

Mereka mewakili Dedi R Wijaya, calon Anggota Legislatif Partai Gerindra nomor urut 1 dapil 2 Kota Sukabumi.

Dalam jumpa pers di Hotel Anugerah Sukabumi, Jabarudin Wukup mengungkapkan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya penambahan dan pengurangan suara yang dilakukan oleh seorang Caleg.

Mereka menduga bahwa penggelembungan suara ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif, karena terjadi di dua kecamatan dan dua kelurahan yang berbeda di dapil 2 Kota Sukabumi, yaitu Baros, Cibereum, dan Lembursitu.



Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi SUKABUMINEWS

Daftar atau

Related posts

Leave your comments or replies. The 10 best comments will get rewards