KOTA SUKABUMI (SUKABUMINEWS.ID) – Tim kuasa hukum Dedi R Wijaya, yaitu Jabarudin Wukup dan Habib Yazid, telah melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Dapil 2 Kota Sukabumi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (26/2/2024).
Mereka mewakili Dedi R Wijaya, calon Anggota Legislatif Partai Gerindra nomor urut 1 dapil 2 Kota Sukabumi.
Dalam jumpa pers di Hotel Anugerah Sukabumi, Jabarudin Wukup mengungkapkan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya penambahan dan pengurangan suara yang dilakukan oleh seorang Caleg.
Mereka menduga bahwa penggelembungan suara ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif, karena terjadi di dua kecamatan dan dua kelurahan yang berbeda di dapil 2 Kota Sukabumi, yaitu Baros, Cibereum, dan Lembursitu.