SUKABUMINEWS.ID (KAB. SUKABUMI) – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD atas dua Raperda hasil evaluasi Gubernur.
Dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali. Rapurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/12/2023).
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami dalam rapar tersebut menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kemandirian fiskal, daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Guna mewujudkan kemandirian fiskal, daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, sudah seharusnya daerah semakin inovatif dan kreatif dalam menggali potensi PAD, khususnya peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah guna mewujudkan kemandirian fiskal.
Rapat Paripurna DPRD ini digelar dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD atas dua Raperda hasil evaluasi Gubernur, yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam forum yang sama juga disampaikan laporan tahunan ke empat tahun 2023 dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi,” terang Marwan.