sukabumiNews, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi memblokir Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Hendry Ch Bangun. Dengan demikan, dirinya tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan proposal atau tindakan administratif lainnya atas nama PWI.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dan secara otomatis tidak berhak lagi menjabat Ketua PWI Pusat. hal tersebut juga didasarkan pada evaluasi organisasi yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Pemblokiran ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Zulmansyah Sekedang dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11/2024).
BACA Juga: Peringati HPN 2024 di CFD, PWI dan Yayasan BUMN Bagikan Tanaman Buah kepada Masyarakat
Dengan pemblokiran Surat AHU ini, tambah Zulmansyah, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pengajuan proposal atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.