sukabumiNews.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Keppres tersebut tentang Pemberhentain Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tersebut ditandatangani Presiden tertanggal 28 Desember 2023. Keppres mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
“Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Ari dalam keterangan yang diterima, Jum’at (29/12/2023).
Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. “Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” ujar Ari.