Politisi PKS Soroti Status Hukum Penggunaan Lapdek oleh Pemkot Sukabumi Akhir-Akhir Ini

Salah satu event yang digelar di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi. | Foto Prim RK

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Aktivitas panggung hiburan dan transaksi komersial di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi akhir-akhir ini menuai sorotan publik, tak terkecuali dari Anggota DPRD Fraksi PKS, Danny Ramadhani.

Politisi PKS ini menyoroti soal kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2017 yang selama ini melarang kegiatan komersial ruang terbuka hijau Lapdek tersebut

Menurutnya, jika Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. “Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” ujarnya dalam sebuah postingan media sosial tiktok @dannyramdhan1, seperti dikutip sukabumiNews, Ahad (4/5/2025).

Selain itu anggota DPRD Kota Sukabumi ini juga menyoroti mengenai perlunya akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Dikatakan dia bahwa Pemkot Sukabumi harus menyampaikan besaran pendapatan asli daerah (PAD) dari pemakaian lapdek, dan juga skema perhitungan tarif sewanya.

“Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD,” tandasnya.

Read More
BACA Juga: KPU Kota Sukabumi Gelar Gerak Jalan Damai, Ribuan Peserta Dilepas Pj Wali Kota

Ia juga memberikan masukan kepada pihak Pemkot Sukabumi terkait penggunaan fasilitas lainnya, seperti GOR Merdeka.

“Itu juga bisa dipertimbangkan untuk kegiatan non olahraga yang bersifat komersial tentunya, namun dengan persyaratan yang ketat, terutama ada jaminan tidak merusak fasilitas yang ada dan memberikan kontribusi bagi PAD,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, mengaku bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pengarah dan pengawas teknis kegiatan.

Ganjar Ramdani menyebut bahwa regulasi lama, yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2017, saat ini tengah dalam proses revisi dan mempersilahkan untuk mempertanyakan ke Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.

“Sedang direvisi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Hukum,” jelas Ganjar.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah membenarkan bahwa Perwal tersebut sedang dalam proses penyempurnaan.

“Perwal No. 4 Tahun 2017 saat ini masih berlaku, tapi sedang proses revisi guna menyesuaikan kondisi dan kebutuhan sekarang,” jelas Yudi.

Menurut Yudi, revisi regulasi dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih fleksibel dalam pemanfaatan aset publik seperti Lapdek.

“Tetap mempertahankan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik secara luas,” pungkasnya.

BACA Juga: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Tantang Wartawan Monitor Kinerjanya

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Daftar

Related posts