Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024
Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024, KPU mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS, dengan ketentuan sebagai berikut:
Formulir pendaftaran dapat diakses dan diunduh melalui website KPU Kabupaten Sukabumi https://kab-sukabumi.kpu.go.id dan Sosial Media KPU Kabupaten Sukabumi Lainnya.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Setempat di Kantor Desa/Keluarahan masing masing sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.