sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi akhirnya menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Gerung DPRD Kota Sukabumi, Senin (6/1/2024).
Dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, persetujuan daua Raperda ini merupakan langkah penting dalam pengembangan kebijakan daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Selain persetujuan terhadap dua raperda, dalam Paripurna tersebut juga dilakukan penjelasan dari Pj Wali Kota mengenai rekomendasi terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kusmana mengungkapkan bahwa pembahasan dua raperda tersebut sudah dilakukan secara matang dan mencapai kesepakatan untuk disetujui menjadi peraturan daerah yang dapat diterapkan mulai tahun 2025.
BACA Juga: Hadiri Rapurna DPRD, Pj Wali Kota Sampaikan Tanggapan dan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Menurut Kusmana, agenda rapat paripurna kali ini juga menyangkut perubahan dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2025.