sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Berdalih meminjam uang untuk kepentingan usaha, oknum suami notaris berinisial OY disinyalir telah mengelabui Kreditur dengan jamiman Cek Kosong senilai Rp30 juta sebagai pinjaman. Nilai tersebut sesuai dengan pinjaman yang ia mohonkan kepada kreditur.
Melalui perjanjian yang ditandatanganinya di atas materai, dengan dibubuhi stempel Notaris tertanggal 24 Mei 2024 lalu, OY berjanji akan melunasi uang pinjamannya kepada kreditur (sebut saja SD) tepat waktu. Namun hingga tanggal 30 April 2025 ini, janji tersebut masih belum ditepatinya.
“Jantuh tempo Cek tersebut tanggal 20 Juni 2024, sesuai dengan janji pinjaman yang dituangkakannya pada perjanjian, bahwa dalam kurun waktu satu bulan dari semenjak perjanjian itu ditandatangani, pinjaman akan dikembalikan,” ungkap SD kepada sukabumiNews, belum lama ini.
“Jadi sudah hampir satu tahun berjalan, belum juga dia lunasi. Hanya janji dan janji saja yang saya terima, dan hingga kini masih belum juga ia lunasi,” tuturnya.
SD menceritakan bahwa OY juga dalam perjanjiannya menegaskan bahwa OY bersedia memberikan jasa sebesar 20% dari nilai pijamannya itu, jika pinjamannya melewati jatuh tempo. “Tapi itu pun tidak terpenuhi, meski saya tidak memintanya,” ungkap SD.
BACA Juga: Panji Gumilang Didakwa Pakai Uang Yayasan Puluhan Miliar Rupiah untuk Bayar Utang
SD juga mengaku bahwa sebelumnya ia pernah ingin mencairkan Cek yang dijaminkan OY, karena OY dianggap sudah tiga bulan melewati jantuh tempo pinjaman, dengan maksud agar uang yang dipinjamnya bisa segera dilunasi.
”Namun saat itu pihak Bank menyampaikan bahwa Cek yang dijaminkan OY tersebut sudah dibekukan dan tidak ada isinya alias kosong,” ungakap SD.
Hingga kini, lanjut SD, dirinya sudah berniat baik dan lama menunggu agar pinjaman tersebut segera dikembalikan.
“Tatapi karena dia ngeyel, apa boleh buat saya berbicara mengungkapkan hal ini. Semoga jadi pelajaran dan tidak ada lagi korban setelah saya,” uncap SD.
Didapat informasi bahwa OY sudah biasa melakukan aksi tipu-tipunya, baik dalam hal pinjaman uang ataupun aksi tipu meipu dalam hal lainnya.
Bahkan konon dengan mengatasnamakan pekerjaan istrinya yang diketahui sebagai seorang Notaris, OY dapat dengan mudah megelabui korban-korbannya.
Ketika sukabumiNews mengonfirmasi kabar ini, OY mengakui akan kekhilafannya. Kepada sukabumiNews Ia juga sempat menyampaikan janji bahwa dirinya akan melunasi pinjaman kepada SD pada 10 April, hingga terakhir tanggal 29 April 2025.
Tetapi sayang janji tersebut juga tidak dipenuhinya. Diduga, prilaku ini sudah menjadi sifat dan kebiasaan OY dibalik pekerjaan istrinya selaku pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik itu.
Bahkan menurut informasi dari sejumlah sumber terpercaya yang telah menjadi korban kepiawaian OY, oknum suami notaris tersebut pernah digerudug oleh sejumlah anggota Ormas atas perintah korban, guna meminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang kerap dilakukannya itu.
BACA Juga: Diduga Terlibat Penjualan Aset Daerah, Oknum Lurah Dilaporkan Sekda Asahan
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025