Mantan Kepala DKP3 Kota Sukabumi Diringkus Sarteskrim Polres Sukabumi Kota

Pores Sukabumi Kota saat memperlihatkan Barang Bukti yang disita berupa hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, foto pertemuan antara korban dan tersangka, serta dokumen rekening BCA atas nama korban AS. (Foto: sukabumiNews/Prim RK)

KOTA SUKABUMI (sukabumiNews.id) – Satreskrimn Sukabumi Kota menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus iming-iming sebanyak 16 paket pekerjaan senilai Rp137 juta, berinisial AS (57) tahun..

Diketahui bahwa AS merupakan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi yang kemudian menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi.

Dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus iming-iming proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, dalam Konferensi Pers yang dilakukan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).

Dikatakan AKP Bagus, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh korban A.S (48) pada tanggal 11 September 2023. TKP terjadi pada hari Kamis, 13 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di kantor CV. Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta No.96, Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Tersangka saat menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban,” terang Bagus.

Read More

Lebih lanjut Bagus menerangkan, tersangka meminta ‘uang pelicin’ pada pelaku sebesar Rp137 juta. Korban yang diiming-imingi 16 paket kerja, langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi Andri. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk kepentingan pribadi, dan sebagian lagi masih sedang didalami pihak Polres Sukabumi Kota apakah ada keterlibatan pegawai lainnya.

“Setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, paket (kerja) yang dijanjikan tidak ada, hingga korban A.S mengalami kerugian sebesar Rp137 juta,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini Polisi menyita barang bukti, diantaranya hasil cetak data kegiatan dinas pertanian tahun anggaran 2022, foto pertemuan antara korban dan tersangka, serta dokumen rekening BCA atas nama korban.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun.

“Saat ini Pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkas AKP Bagus.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts