sukabumiNews.id, SUKABUMI – Anggota Komisi V DPRD Jabar, Hj Dessy Susilawati melaksanakan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di wilayah Sukabumi, pada Jum’at 3 Mei 2024 lalu.
Dihadiri perangkat Desa, para tokoh masyarakat Dessy berharap penjelasan yang disampaikannya ini bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari bersama keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Dessy menyampaikan jika saat ini masih marak terjadi kekerasan atau perundungan terhadap anak. Baik dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak di sekolahnya.
Untuk mencegahnya, Ia meminta sinergitas dan kerjasama antar lembaga lebih ditingkatkan, begitupun peran serta orang tua dan lingkungan masyarakat sekitar terkait hak dan perlindungan anak tersebut.
“Pencegahan dan penanganan resiko kejahatan atau kekerasan terhadap anak harus diperkuat semua lini dan elemen masyarakat untuk mengurangi potensi terjadinya eksploitasi, kekerasan atau perampasan hak terhadap anak,” ujar Dessy kepada sukabumiNews melalui keterangan yang diterima, Jum’at (10/5/2024).
Menurut Dessy, peran dan pemahaman atau peningkatan kesadaran orang tua menjadi faktor utama keberhasilan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini.
“Hadirnya peraturan ini menjadi salah satu regulasi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, berkomitmen memberikan pendampingan hingga memberikan bantuan hukum, dalam upaya pencegahan dan menangani kekerasan pada anak,” terang Dessy.
Logislator Jabar dari Partai Amanat Nasional dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini berharap, kehadiran Perda tersebut bisa disebarluaskan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat serta diimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.