LBH Pro Ummat Desak Program Wakaf Uang Dihentikan, DPRD: Menunggu Keputusan Bapemperda

LBH Pro Ummat mendesak Program Wakaf Uang dihentikan | LBH Pro Ummat mendesak Program Wakaf Uang Dihentikan | Foto: Agus Setiawan/Pelitasukabumi/ sukabumiNews

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Menyikapi desakan LBH Pro Ummat untuk menghentikan program wakaf uang yang kini menuai sorotan publik, DPRD Kota Sukabumi melalui Anggota Komisi I, Iyus Yusuf menyatakan bahwa DPRD meminta pemerintah untuk menunda sementara pelaksanaannya.

Menurut Iyus, program tersebut perlu dikaji lebih dalam karena menyangkut dana abadi baik milik daerah maupun yayasan swasta, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“DPRD sendiri tidak pernah dilibatkan sejak awal, termasuk dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara wali kota dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB),” kata Iyus di hadapan wartawan, Rabu (21/5/2025).

Dia menambahkan, rekomendasi dari DPRD yang disampaikan saat Rapat Paripurna lalu terkait penundaan program wakaf yang digagas Pemkot Sukabumi belum memperoleh jawaban yang diharapkan.

“Mungkin ini belum dikomunikasikan lebih lanjut secara sidang sudah disampaikan. Nanti lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hasil studi banding ke Malang,” ujarnya.

BACA Juga: Ketua DPRD Kota Sukabumi Sebut Program Wakap Wali Kota Baik Asal Sesuai Regulasi

Sementara LBH Pro Ummat, Budhy Lesmana, mengungkapkan sejumlah persoalan dalam program ini, mulai dari indikasi mal-administrasi hingga potensi pelanggaran hukum.

Read More

Dalam pertemuan itu Ia juga sempat mempertanyakan kejelasan diksi “dana abadi” yang digunakan dalam perjanjian kerja sama serta legalitas dan peruntukannya.

“Wakaf merupakan ibadah yang harus dijalankan sesuai rukun dan syarat syariat Islam. Jika tidak terpenuhi, maka bisa cacat secara hukum agama maupun hukum positif,” ujarnya

Ia juga menyebut sebagian besar ulama (jumhur ulama) tidak membenarkan praktik wakaf uang, berbeda dengan wakaf tanah yang manfaatnya lebih jelas dan berkelanjutan.

Selain itu, Budhy mengkritisi potensi tekanan terhadap ASN yang ikut program bukan karena keikhlasan, melainkan karena jabatan.

Ia juga mengungkap kemungkinan masyarakat tidak memahami bahwa dana yang diberikan termasuk dalam program wakaf, sehingga berpotensi menimbulkan cacat niat.

BACA Juga: Audiensi dengan DPRD, Ormas Garis Pertanyakan Penggunaan Lapdek dan Dana Wakaf Abadi

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Related posts