KPU Tetapkan 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Lolos Ikut Pilkada 2024

KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno (tengah). | Foto: Prim RK/ sukabumiNews

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – KPU akhirnya menetapkan 3 pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi menjadi pasangan calon (paslon) yang berhak mengikut Pilkada 2024.

Ketiga paslon tersebut yakni Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri Hamami, dan Ayep Zaky-Bobby Maulana.

“Sesuai dengan jadwal tahapan, rapat pleno tertutup tiga pasangan bakal calon ini ditetapkan menjadi pasangan calon Wali Kota Sukabumi tahun 2024,” kata KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno kepada sukabumiNews, Ahad (22/9).

Penetapan ini disampaikan pasca digelarnya rapat pleno tertutup oleh KPU Kota Sukabumi yang dilaksanakan di kantornya pada Ahad (22/9/2024).

Imam mengatakan, dari hasil pemeriksaan berkas pasangan calon Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri Hamami, dan Ayep Zaky-Bobby Maulana telah dipastikan lolos sesuai ketentuan berlaku, dan berhak mengikuti kontestasi Pilkada Kota Sukabumi 2024.

“Pemeriksaan administrasi yang dilakukan KPU, seluruh rangkaian proses yang sudah lakukan dari mulai dari pendaftaran, bakal pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat, dan sudah diplenokan,” jelasnya.

Read More
BACA Juga: Dua Pasangan Bakal Cabub dan Cawabup Sukabumi Dinyatakan Resmi Terdaftar di KPU

Menurut Imam SK Penetapan Calon diyakini telah memenuhi syarat administrasi dari bakal calon hingga menjadi calon. Dan setiap pasangan calon akan mendapatkan SK calon untuk melanjutkan pada tahapan selanjutnya.

Related posts