MATARAM (SUKABUMINEWS.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan santunan kepada seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) atas nama Reni Juliantika yang mengalami keguguran setelah bekerja 24 jam saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Tadi sore, santunan sudah kami serahkan langsung kepada Reni Juliantika sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada petugas kpps yang mengalami musibah,” kata Komisioner KPU Kota Mataram Muslih Syuaib di Mataram, Rabu.
Menurutnya, Reni yang bertugas sebagai petugas kpps di TPS 7 Tanjung Karang, Kota Mataram, mendapatkan santunan sebesar Rp8,5 juta.
Selain Reni, satu anggota ppk yang mengalami retak kaki saat bertugas mengangkat kotak suara juga diberikan santunan Rp4 juta.
“Dari data kami, total ada 7 orang anggota kpps yang sempat dirawat karena kelelahan,” katanya.
Namun setelah mendapat perawatan mereka bisa langsung pulang dan tidak dirawat inap sehingga mereka tidak diberikan santunan seperti dua anggota kpps lainnya.