Komjak: Sekejam Apapun Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Diskusi bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?' yang digelar Iwakum di Jakarta, Jum’at, 2 Mei. | Sumber: VOI.id

sukabumiNews, JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menyebut produk jurnalistik sekejam apa pun tak bisa dijadikan delik obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Menurutnya, produk jurnalistik baik berunsur negatif maupun positif merupakan bagian dari kritik dan kontrol sosial.

“Produk media produk jurnalistik sekejam apa pun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice. Itu adalah bagian dari kritik, bagian dari check and balance dalam penegakan hukum,” ujar Pujiyono dalam diskusi bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ yang digelar Iwakum di Jakarta, Jum’at (2/5/2025), disitat VOI.id.

Pada proses penegakan hukum, kewenangan dari aparat penegak hukum itu sangat besar. Sehingga, perlu ada pihaknya pengawas.

Semisal pada Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan, kemudian Polri ada Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah), dan Divisi Propam (Profesionalisme dan Pengamanan).

Namun, pengawasan pihak eksternal juga perlu. Jurnalis merupakan bagian dari pengawasan penindakan hukum.

Read More

“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum itu sangat besar, pengawasan dari Komisi Kejaksaan, pengawasan internal enggak cukup, butuh juga pengawasan dari publik termasuk jurnalistik,” sebutnya.

BACA Juga: Hukum atau UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

“Maka produk jurnalistik itu, itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik obstruction of justice-nya, delik obstruction of justice-nya apa,” sambung Pujiyono.

Pujiyono mencotohkan kasus dugaan obstruction of justice yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bachtiar. Menurutnya, tindakannya dalam memproduksi kegiatan talk show bukan masuk dalam delik.

Bahkan, Dewan Pers yang telah berkoordinasi dengan Kejagung juga menyatakan perihal tersebut bukan masuk dalam ranah hukum melainkan etik.

“Tapi sekali lagi produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak sama sekali tidak masuk, tapi ada alat bukti dua alat bukti yang lain itu, yang mengalir, nah makanya itu juga dibenarkan oleh ketua dewan pers, yang produk jurnalistik itu juga tidak masuk ke situ,” ucapnya.

Hal tersebut yang menjadi dasar Komjak soal karya jurnalistik bukan dan tidak masuk dalam delik obstruction of justice.

“Itu hasil dari salah satunya adalah ketidaksetujuan kita bahwa ini produk jurnalistik tidak bisa masuk dalam delik hukum,” kata Pujiyono.

Baca Juga: Ajudan Kapolri Diduga Aniaya dan Ancam Jurnalis Foto di Semarang, Kapolri Minta Maaf

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Daftar

Related posts