sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengatakan bahwa program wakaf yang digulirkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, baik, asalkan sesuai regulasi.
“DPRD pun sepakat dengan program tersebut. Akan jangan terburu-buru dan harus dikomunikasikan dan dimusyawarah terlebih dahulu dengan DPRD,” kata Wawan Juanda kepada sukabumiNews, usai melaksanakan hearing komisi gabungan (Komisi 1 dan 3) DPRD dengan Stakeholder, yakni Kemenag, MUI, BWI, dan Biro Hukum Setda Kota Sukabumi, belum lama ini.
Wawan mengatakan bahwa permasalahan wakaf ini memang sudah jadi pembahasan nasional. Dan Ia yakin Kota Sukabumi akan bisa menjadi pionir dan contoh bagi daerah lain jika ini sukses.
“Untuk pembahasan wakap ini sifatnya bukan memberikan rekomendasi, namun menggali dari para ahli di bidangnya, termasuk rekomendasi yang sudah diberikan kepada Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) untuk mengelolanya,” jelas Wawan.
Oleh karena itulah, sambung Wawan, Komisi 1 dan 3 sengaja menghadirkan Kemenag, MUI, BWI, dan Biro Hukum Setda Kota Sukabumi dalam dalam agenda Hearing kali ini.
BACA Juga: Wawan Juanda Dilantik Menjadi Ketua DPRD Kota Sukabumi, Begini Kata Pj Wali Kota
Tanggapan Kakan Kemenag Soal Yayasan PPDB

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Sukabumi, Samsul Puad memandang bahwa Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa atau YPPDB sudah memenuhi regulasi persyaratan yang ada.
“Selain itu, YPPDB juga sudah mumpuni untuk mengelola wakaf uang, di mana pun tanpa batas, dan sudah bersertifikat dari BWI,” ungkanya.
“Jadi, tidak ada alasan bagi kemenag, MUI, maupun BWI untuk menolak. Namun secara teknis karena ada keterikatan dengan pendiri doa bangsa, maka harus ada keikutsertaan DPRD Kota Sukabumi untuk membahas permasalahan itu, karena, memang regulasinyas jelas” tambahnya.
Terkait hal ini, Puad memberikan salah satu contoh perbedaan antara zakat dengan wakaf. Bahwa zakat itu dipotong karena memang kewajiban untuk mengeluarkan zakat. “Sementara wakaf itu Sunnah, dengan dasar kerelaan masing-masing,” tutupnya.
BACA Juga: Kemenag Segera Membuka Seleksi Petugas Haji 2025, Cek Syarat dan Tahapannya
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025