sukabumiNews, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
“Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Menurut Tito, kepala desa yang tidak netral memiliki risiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain itu, Tito mengaku bahwa pihaknya telah mengimbau berkali-kali agar kepala desa tetap netral selama Pilkada 2024 berlangsung, seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Selain itu, Bagja juga mengatakan, netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.
“Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi dilarang untuk berkampanye.
Ancaman pidana bagi ASN
Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang melanggar. Ia mengatakan pelanggar akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” kata Puadi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran Bawaslu ini mengatakan, ancaman pidana penjara dan denda itu diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.