Kantor Samsat Sukabumi Kembali Diserbu Warga Usai Libur Pasca Lebaran 2025

Penampakan warga masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan, memenuhi Kantor Samsat Kota Sukabumi, Selasa (8/4/2025). | Foto: Herlan Heryadie

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi pada Selasa (8/4/2025), kembali dipenuhi ratusan warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan. Diketahui bahwa program itu akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi Iwan Juanda menjelaskan, data yang tercatat, hingga Selasa pukul 14.45 WIB ada lebih dari 1.400 warga yang membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, usai libur dan cuti bersama Idul Fitri, atau libur pasca lebaran.

“Situasi di hari pertama pelayanan di kantor induk ini sangat membludak. Pagi saya keliling ke lima titik layanan Samsat Keliling, itu juga cukup ramai. Memang program pemutihan pajak kali ini betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya wajib pajak,” kata Iwan saat ditemui di kantornya.

Menurut Iwan, pajak kendaraan yang sudah menunggak hingga belasan tahun pun kini dihapus dendanya, sehingga membuat wajib pajak antusias untuk menghidupkan kembali pajak kendaraannya. Apalagi, lanjutnya, program pemutihan ini akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang. Iwan tak mengubah jam pelayanan, tetap dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan pendaftar dibatasi jika sudah terlalu membludak.

“Jika biasanya wajib pajak yang datang dalam sehari itu di kisaran 300 orang, sekarang ada 1.400 lebih. Potensi penerimaan pajaknya pun dalam sehari mencapai Rp500 juta. Tentu lonjakan masyarakat wajib pajak ini sudah kita antisipasi sebelumnya. Untuk yang ingin bayar pajak tahunan diarahkan ke layanan Samsat Keliling. Untuk yang mau ganti kaleng, baru ke kantor induk,” bebernya.

Diketahui bahwa animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menghapus denda tunggakan pajak kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

Read More

Dia berharap, program pemutihan pajak ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Layanan yang disebar di Samsat Induk, Samsat Outlet Lembursitu, Samdong Ciaul, Samdong Balaikota, Samsat Keliling Danalaga, Samsat Keliling TMC dan Samsat MPP.

“Masyarakat semoga dapat memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan pajak ini dengan baik. Dengan membayar pajak, berarti ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui pencapaian target pendapatan daerah,” ungkapnya.

BACA Juga: DKI Rumuskan Kebijakan Perpanjang STNK yang Syaratkan Lolos Uji Emisi

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Related posts