Kadis Perkim Asahan Bantah Tudingan Pemberhentian Pegawai Non ASN di Rusunawa

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Asahan, Tauku Adi Huzaifah Siregar, S.Sos. | Foto: dok. sukabumiNews/ZN

sukabumINews.id, ASAHAN (SUMUT) – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Asahan, Tauku Adi Huzaifah Siregar, angkat bicara soal 6 orang Pegawai Non ASN di lingkungan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Asahan Sumatera Utara (Sumut) yang dituding telah diberhentikannya.

Ia membantah keras terkait tudingan bahwa mereka telah diberhentikannya dengan semena-mena. “Tidak benar itu,” tegas Adi Huzaifah saat dikonfirmasi sukabumiNews di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2024).

“Tetapi mereka mengundurkan diri dikarenakan ada komitmen yang mereka langgar, sesuai dengan surat pernyataan fakta integritas dan perjanjian kerja yang ditanda tangani,” terang Adi Huzaifah.

“Saya selaku penanggung jawab atas pengelolaan Rusunawa yang dibantu oleh UPT akan bersikap bijaksana dalam mengambil tindakan yang saya buat terhadap seluruh Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Rusunawa untuk menegakkan disiplin,” bebernya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni Rusun dan menegakkan aturan jika anggotanya sendiri saja tidak bisa mengikuti aturan yang diterapkan.

Read More


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi SUKABUMINEWS

Daftar atau

Related posts

Leave your comments or replies. The 10 best comments will get rewards