sukabumiNews, KAB. SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Paripurna digelar di Aula Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Rabu (25/9/2024), dengan dihadiri Bupati Sukabumi H Marwan Hamami, beserta seluruh Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Politikus dari partai Golkar Budi Azhar Mutawali resmi menjadi ketua DPRD didampingi tiga Wakil Ketua yaitu Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dari Fraksi Partai Gerindra, Wakil Ketua II Usep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Keempat pimpinan definitif itu dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Dede Halim.
BACA Juga: Partai Golkar Tetapkan Budi Azhar Duduki Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriadi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Agenda Rapat Paripurna hari ini yaitu dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak pengambilan sumpah dan janji keanggotaan DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029, pada tanggal 5 Agustus 2024 yang lalu, berdasarkan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, selama Pimpinan DPRD belum terbentuk, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD,” jelas Ferry.
Di akhir Acara Ferry mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak mulai dari Bupati Sukabumi, Unsur Forkompinda, Sekretaris Daerah beserta SKPD dan seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi dan Para Jurnalis atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, sehingga pelaksanaan tugas Pimpinan Sementara DPRD dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pimpinan Sementara DPRD juga menyampaikan Permohonan khususnya kepada Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, apabila dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Sementara DPRD selama ini masih ada kekurangan.
“Semoga segala usaha dan karya kita semua dapat bermanfaat dan menjadi amal sholeh dihadapan Alloh Subhanahuwata, Amin Yaa Robal’alamin,” tutupnya.
BACA Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-5 Tahun Sidang 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024