Gerindra Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Siap Revisi UU Pemilu

Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap hormat dan siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. | Bendera Partai Gerindta/Istimewa

sukabumiNews, JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap hormat dan siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, dalam pernyataan resminya dikutip, Sabtu (4/1/2025). “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK,” katanya.

Menurut Budisatrio, keputusan ini akan menjadi acuan Fraksi Gerindra dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia memastikan bahwa fraksinya akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut agar proses revisi berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budisatrio menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi. Oleh sebab itu, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap keputusan MK, termasuk yang terkait dengan presidential threshold, dijunjung tinggi sebagai bagian dari pilar demokrasi.

BACA Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Berikan Keterangan Pers Usai Sidang

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan ini adalah bagian dari upaya menjaga demokrasi yang sehat dan adil,” tambahnya.

Read More

Meski demikian, Budisatrio mengingatkan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum keputusan ini diimplementasikan dalam revisi UU Pemilu.

“Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan dapat berjalan efektif dan selaras dengan amanat MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK melalui Ketua Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada Kamis (2/1/2025), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat.

BACA : Akhirnya MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Terbuka Lebar untuk Calon Independen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts