DPD FKPKBM Kabupaten Sukabumi Sampaikan Aspirasi Soal Pelaksanaan Perda No 08 Tahun 2023

Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPD FKPKBM) Kabupaten Sukabumi saat mengelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 14 Mei 2025 | Foto: Dok. DPD FKPKBM Kabupaten Sukabumi

sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPD FKPKBM) mengelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Audiensi berlangsung di aula DP3A Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu, dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Hendra Purnama, didampingi Sekretaris Komisi IV, Ruslan Abdul Hakim.

Dalam audiensinya, DPD FKPKBM mempertanyakan soal Perda No 08 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 34 point 5 yang menyatakan bahwa “Perusahaan wajib mengupayakan pekerjanya mengikuti pendidikan dasar”.

DPD FKPKBM menilai bahwa pelaksanaan pasal 34 point 5 tersebut belum maksimal dan tidak berjalan dengan baik, sehingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sukabumi juga tidak menunjukan peningkatan yang signifikan.

“PKBM bisa membantu Pemkab Sukabumi untuk menaikkan IPM tersebut, jika pelaksanaan perda 08 tahun 2024 berjalan dengan baik,” kata Sekretaris DPD FKPKBM Kabupaten Sukabumi, Ade Muhtar, melalui keterangan tertulis yang diterima sukabumiNews, Sabtu (17/5/2025).

BACA Juga: Soroti Dapodik PKBM Muslim Cendekia, LAKRI Sebut Disdik Harus Tanggung Jawab

Ade mengatakan bahwa hari ini IPM Kabupaten Sukabumi rata-rata sekolahnya kelas 7 SLTP (info BPS 2024). Namun yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah usia 25 tahun ke atas.

Read More

“Sedangkan banyak masyarakat Kabupaten Sukabumi pada usia tersebut sudah masuk di dunia kerja dan industri, sehingga mereka yang sudah ada di dunia kerja dan Industri bisa masuk ke PKBM melalui Pendidikan kesetaraan baik melalui Paket B atau pun Paket C,” jelas Ade Muhtar.

Kendati begitu, lanjut Ade, semua butuh kebersamaan dan kerjasama yang baik antar semua pemangku kebijakan, dalam hal ini DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan Perda 08 tahun 2023 tersebut.

Ketua DPD FK PKBM Kabupaten Sukabumi, Usup Supriatna memastikan bahwa masih banyak karyawan di Kabupaten Sukabumi yang berpendidikan SD dan SMP. Ia yakin, jika Perda ini berjalan dengan baik, IPM di Kabupaten Sukabumi akan naik secara signifikan.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi IV Ruslan Abdul Hakim sangat mendukung aspirasi yang disampaikan DPD FK PKBM Kabupaten Sukabumi. Ia juga akan mendorong Bupati Sukabumi untuk menertibkan Peraturan Bupati atau Perbup dalam memaksimalkan pelaksanaan Perda No 08 Tahun 2023 dimaksud.

BACA Juga: PKBM Muslim Cendekia Diduga Lakukan Manipulasi Dapodik untuk Menarik BOP Siswa

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Related posts