Dessy Susilawati Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Anggota Komisi III DPRD Privinsi Jabar Dessy Susilawati saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Masyarakat di Pesantren Miftahul Barokah, RT 04/09, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (28/10/2020). | Foto: sukabumiNews /Beng/Prim RK

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dessy Susilawati malaksanakan kegiatan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 kepada warga masyarakat Kampung Benteng Brunei, RT 04/09, Warudoyong Kota Sukabumi.

Dessy mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda (Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Adapun Perda tersebut didalamnya mengatur dan mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif,” terang Dessy kepada sukabumiNews melalui keterangan yang diterima, Selasa (29/10/2024).

Dessus berharap pesantren-pesantren itu bisa bekerjasama dengan Pemerintah, supaya ke depan pemerintah juga bisa memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren.

Related posts