sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dessy Susilawati malaksanakan kegiatan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 kepada warga masyarakat Kampung Benteng Brunei, RT 04/09, Warudoyong Kota Sukabumi.
Dessy mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda (Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Adapun Perda tersebut didalamnya mengatur dan mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif,” terang Dessy kepada sukabumiNews melalui keterangan yang diterima, Selasa (29/10/2024).
Dessus berharap pesantren-pesantren itu bisa bekerjasama dengan Pemerintah, supaya ke depan pemerintah juga bisa memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren.