DPD Golkar Jabar Ungkap Alasan Deden Nasihin Jabat Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi
sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa pencopotan eks Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami merupakan hasil keputusan Dewan Etik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Penyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat (Jabar), Yod Mintaraga, saat konferensi pers usai menghadiri kegiatan Konsolidasi Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/5/2025) Sore.
Acara Konsolidasi tersebut dihadiri oleh pengurus DPD Golkar Kabupaten, jajaran penasehat DPD Golkar, anggota fraksi, serta Pengurus Kecamatan (PK).
“Jadi, Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi tetap sah dan tidak dibatalkan, meskipun baru-baru ini terdapat instruksi dari DPP Partai Golkar yang melarang penunjukan Plt di struktur partai menjelang Musda,” ujar Yod Mintaraga.
BACA Juga: Pencopotan Marwan dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi Banyak Menuai Protes
Yod mengungkapkan bahwa intruksi DPP Golkar terkait larangan untuk mengeluarkan SK Plt menjelang Musyawarah Daerah (Musda) diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2025. Sementara SK Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025.
“Yang pertama sudah ada keputusan dewan etik tanggal 10 April, selanjutnya keluar Plt dari DPD Golkar Jabar tanggal 2 Mei, sementara intruksi DPP (pelarangan Plt) tanggal 15 Mei, jadi ini tidak membatalkan proses pemberhentian pak Marwan sebagai DPD Golkar Sukabumi,” jelasnya.
Yod menambahkan bahwa berdasarkan surat pembebas tugasan yang dikeluarkan oleh Dewan Etik DPP Partai Golkar, Marwan Hamami dinyatakan telah melanggar kode etik partai sehingga SK Plt diterbitkan.
Oleh karena itu Yod menegaskan bahwa dirinya tidak perlu lagi menjelaskan alasan-alasan kenapa Marwan Hami diberjhentikan.
“Karena itu hak dari dewan etik, jadi kami tidak mempersoalkan, tentu dewan etik sudah melakukan kajian-kajian kesimpulannya dalam etik sudah mengeluarkan keputusan memberhentikan Pak Marwan,” tandasnya.
Saat dimintai penjelasan mengenai ditunjuknya Deden Nasihin sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Yod menyampaikan bahwa hal itu karena Deden Nasihin merupakan Wakil Ketua DPD Golkar Jabar yang membidangi penggalangan pengurus.
“Jadi, aturan organisasi, manakala ada kota atau kabupaten yang di-Plt-kan, itu harus ditugaskan dari pengurus harian yang posisi jabatannya lebih tinggi satu tingkat di atasnya,” jelasnya.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025