ASAHAN (sukabumiNews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan pemaparan mengenai capaian kinerja selama tahun 2023. Capaian tersebut disampaikan Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Rabu (27/12/2023) di halaman Kantor Kejari setempat.
Dijelaskannya bahwa selama tahun 2023, Bagian Pembinaan pada tahun 2023 berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp393.387.415 dengan rincian denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp28.564.000, denda perkara tindak pidana lainnya sebesar Rp56.750.000, dan hasil lelang barang bukti sebesar Rp.249.363.000.
Sementara Seksi Intelijen berperan aktif dalam pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Asahan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan total nilai proyek sebesar Rp2.847.515.400 (dua milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu empat ratus rupiah).
“Selain itu, Seksi Intelijen juga telah melakukan upaya preventif berupa terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan Jaksa Jaga Desa yang telah diikuti seluruh desa se-Kabupaten Asahan,” terang Dedyng Wibiyanto.
Kemudian dalam upaya pencegahan berkembangnya kenalakan remaja di tingkat sekolah, lanjut dia, Seksi Intelijen juga telah melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA sebanyak 4 (empat) sekolah, dengan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, penyebaran berita hoax, bulying/cyber bullying serta pencegahan tindak pidana korupsi sejak usia dini.
Dlebih lanjut Dedyng menyampaikan, demi menyukseskan Pemilu serentak 2024, Kejari Asahan melalui Seksi Intelijen bersinergi dengan KPU serta Bawaslu melalui sentra Gakkumdu telah mendirikan Posko Pemilu, yang mana tujuannya diharapkan dapat mendukung suksesnya Pemilu di wilayah Kabupaten Asahan.
“Untuk Seksi Tindak Pidana Umum, sejak Januari 2023 hingga Desember 2023 telah berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative (Restoratif Justice) sebanyak 14 perkara. Selain itu, kami juga telah melakukan penuntutan terhadap 652 perkara yang didominasi perkara narkotika sebanyak 285 perkara,” ungkapnya.
Sedangkan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan pada periode Januari hingga Desember 2023, kata Dedyng, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 2 (dua) perkara, tahap penuntutan sebanyak 6 (enam) perkara dengan rincian 5 (lima) hasil Penyidikan Kejari Asahan, 1 (satu) hasil Penyidikan Polri dan tahap Eksekusi sebanyak 5 (lima) perkara.
“Dalam tahap Penyelidikan, seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.598.937.475 (satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah),” kata Dedyng.
Disampaikannya juga bahwa Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, sepanjang Tahun 2023 telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur Litigasi sebesar Rp318.385.753 (tiga ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah), pemulihan keuangan negara dengan jalur non-Litigasi sebesar Rp3.450.865.757 (tiga milyar empat ratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
“Kemudian memberikan Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 1 perkara Perdata, 3 perkata TUN, non-Litigasi sebanyak 528 SKK dan memberikan Pertimbangan Hukum sebanyak 3 Perkara serta Pelayanan Hukum sebanyak 37 kegiatan,” tuturnya.