Tim Pembela Prabowo – Gibran Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diterima dan ditetapkan sebagai Pihak Terkait guna membantah Permohonan dari pasangan calon 01 dan 03, dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (25/3/2024) malam. | Foto: Istagram

sukabumNews.id, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran secara resmi mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diterima dan ditetapkan sebagai Pihak Terkait guna membantah Permohonan dari pasangan calon 01 dan 03.

“Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.

Yusril menyampaikan mereka mendaftar menjadi pihak terkait pada dua perkara sekaligus, yakni perkara yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. Ia menyebut seluruh kelengkapan seperti surat kuasa dan persyaratan lain yang diminta oleh MK telah diserahkan malam ini.

Yusril optimistis mampu menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di perkara tersebut.

“Rakyat Indonesia telah memilih Prabowo – Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Amanah suara rakyat Indonesia ini akan terus kami jaga dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut kedua permohonan yang diajukan dua paslon lain itu berpotensi besar tidak akan dapat diterima.

Read More

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural,” kata Otto.

Otto berpendapat dalil yang disampaikan oleh kedua pemohon itu berkenaan dengan proses dan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, perihal itu bukan merupakan ranah MK, melainkan ranah Bawaslu. Sementara ranah MK ialah dalam perselisihan hasil pemilu.

Sebelumnya Tim AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. (**)

BACA Juga: Yusril Tertawa Dengar Kubu AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Sengketa Pilpres: Ruang Sidang Nggak Muat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts