Polisi Ringkus 8 Sindikat Pelaku Penipuan SPK 95 Unit HP di Lingkungan Pemkab Sukabumi

KOTA SUKABUMI (sukabumiNews.Id) – Streskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 8 tersangka komplotan penipuan SPK 95 unit Handphone (HP) di lingkungan Pemkab Sukabumi Jawa Barat.

Kedepapan tersangka yang salah satunya merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkukan Pemkab Sukabumi ini diamankan Polisi kerena terbukti telah melakukan penggelapan barang berupa 95 HP berbagai merek dengan total kerugian senilai lebih kurang Rp1.927.926,340 milyar.

Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, kasus tersebut terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 11.45 WIB di halaman Parkir Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi.

“Ada 3 Perusahaan pengadaan barang yang mengirimkan 95 unit hand phone atas permintaan pelaku KH alias AS (43) yang mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sekaligus Kepala Bidang Aset BPKAD,” ungkap AKP Bagus kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).

“Jadi modus operandinya pelapor mendapat SPK pengadaan barang berupa 95 unit handphone dengan 7 hari kerja. Kemudian pihak perusahaan mengantarkan barang sesuai permintaan ke Kantor Pendopo. Dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, lalu selanjutnya handphone langsung di pindahkan ke mobil Dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu,” beber Bagus Panuntun.

Saat jatuh tempo pembayaran SPK, lanjut Bagus, pihak Perusahaan datang untuk melakukan penagihan pembayaran 95 unit HP itu ke Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.

“Dari situlah terungkap jika pelaku berinisial KH yang mengaku sebagai PPK di BPKAD adalah penipuan, begitu juga dengan SPK yang ternyata bukan dikeluarkan oleh pihak Pemkab Sukabumi,” terang Bagus.

Setelah itu, kemudaian Perusahaan datangi kantor Pemkab Sukabumi untuk menemui Kabid Anggaran dan Staf BPKAD untuk melakukan penagihan. Namun didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yaitu tersangka KH alias AS tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi

“Peran Oknum PNS ini diduga untuk lebih menguatkan kepercayaan pihak perusahaan dengan mengirimkan 95 unit handphone ke Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi,” jelas Bagus,

“Sedangkan peran BT adalah sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi tempat untuk transaksi HP dengan mendapat imbalan 50 juta dari hasil kejahatan tersebut,” tuturnya.

Bagus menambahkan bahwa uang yang diterima oleh BT berupa transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp50 juta itu masih sedang didalami apakah ini masih ada keterlibatan dengan ASN lainnya.

Sementara BT kini tengah diamankan di kantor Mapolres Sukabumi Kota, dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dijelaskan Bagus bahwa untuk memuluskan bujuk rayunya, transaksi sengaja dilakukan di Gedung Pendopo supaya meyakinkan kepada korban jika proyek itu betul benar-benar tidak fiktif.

Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman sama 4 tahun Penjara.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?