Legislator Jabar Dessy Susilawati Sebut Pemecatan 107 Guru Honorer di DKI Jakarta Tidak Manusiawi

Ilustrasi guru mengajar. | Foto: Shutterstock

Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap ‘tak sesuai aturan’

sukabumiNews.id, BANDUNG – Sebanyak 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan tiba-tiba pada awal tahun ajaran baru lalu, menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dilansir BBC News.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut bahwa guru-guru itu direkrut oleh kepala sekolah “tanpa seleksi yang jelas”.

Menaggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawati menyebut, pemberhentian guru honorer secara sepihak itu merupakan kebijakan yang tidak manusiawi, sebab tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Saya menilai pemecatan 107 guru honorer di Jakarta secara sepihak sangat tidak beradab dan manusiawi,” ujar Dessy saat dihubungi, Sabtu (3/8/2024).

Menurut politikus PAN ini, perlakuan terhadap guru honorer seperti itu merupakan suatu bentuk feodalisme yang harus ditentang keras.

“Jadi kalau kata Dinas Pendidikan mereka melakukan penataan sebenarnya tidak. Justru mereka tidak manusiawi, gitu lho. Mengakibatkan pengangguran-pengangguran bagi sebagian guru. Guru kan punya anak-anak,” ujarnya.

Read More

Menurutnya apabila guru honorer di sekolah itu diberhentikan, justru akan menciptakan masalah tersendiri pada sekolah yang terdampak. Terlebih, guru honorer ini adalah tenaga pengajar yang memiliki kompetensi khusus bidang tertentu.

“Kalau ini mereka ini dipecat, mereka kan guru-guru yang punya kompetensi di bidang-bidang tertentu. Jadi siapa yang gantikan mereka. Sehingga nanti kadang-kadang guru Bahasa Indonesia ngajar agama. Matematika ngajar sejarah. Jadi seperti itu,” sambungnya.

Penataan guru honorer ini telah berlangsung sejak tanggal 11 Juli 2024. Dasar aturannya adalah Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti:

  • Berstatus bukan ASN
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum mendapat tunjangan profesi guru

Disdik DKI mengaku telah memperingatkan kepala sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer secara subjektif sejak 2017. Kini akibatnya, ada sekitar 4 ribu guru honorer di DKI Jakarta yang terancam kebijakan cleansing itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?