Komisi A DPRD Asahan Kritisi Kebijakan Rangkap Jabatan Kepala UPTD

Sekretaris Komisi A DPRD Asahan, Drs. Syaddad Nasution, S.Pd. (tengah) | Foto: Dok. DPRD Asahan

sukabumiNews.id, ASAHAN (SUMUT) – Komisi A DPRD Asahan mengkritisi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Asahan, Drs. H. Suprianto terkait kebijakan yang dianggapnya tidak baik dan tidak efisien.

Kebijakan tersebut adalah mengenai rangkap jabatan pada Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan yang membawahi beberapa Kepala UPTD Sekolah. Banyak Kepala UPTD yang merangkap jabatan menjadi Kepala Sekolah semasa kepemimpinannya.

Sekretaris Komisi A DPRD Asahan, Syaddat Nasution, menyebut kebijakan ini jelas tidak efisien dan tidak baik bagi pembinaan jenjang karir di kalangan PNS Pemkab Asahan.

“Orangnya itu-itu saja, kayak di Asahan ini kekurangan SDM aja. Padahal PNS yang lain juga punya hak dan kesempatan yang sama dengan mereka yang memiliki rangkap jabatan itu,” ujar Syaddat Nasution melalui keterangan yang diterima sukabumiNews, Selasa (23/4/2024).

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan ini menganggap kebijakan tersebut sangat mengherankan karena belum pernah terjadi dan dilakukan pada masa Kadis-Kadis sebelumnya.

Padahal, kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, banyak guru-guru PNS yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan dan/atau dipromosikan menjadi kepala sekolah. Bahkan, banyak pula guru di Asahan yang telah mengantongi sertifikasi profesi dan bersertifikasi sebagai guru penggerak.

Read More

“Kita sudah sering mengkritisi dan mengingatkan hal ini, termasuk kepada Kadis Pendidikan dan Kepala BKDPSDM Kabupaten Asahan,” cetus Syaddat Nasution.

Sebelumnya, Suprianto juga pernah dikritisi soal pengajuan mutasi jabatan 49 orang kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD, dan SMP negeri untuk dilantik menjadi Kepala UPTD menjelang Pilkada 2024.

Namun, pelantikan tersebut akhirnya terpaksa dibatalkan secara mendadak oleh Bupati Surya setelah terendus jika pelantikan para pejabat yang digelar Kadisdik dan BKDPSDM Kabupaten Asahan itu melanggar Undang-Undang dan Surat Edaran Mendagri.

Menyikapi kritikan keras dari DPRD Asahan itu, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) pada Disdik Kabupaten Asahan, Musa Albakri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan jawaban yang pasti.

Ia hanya berpesan mohon maaf karena saat ini dirinya mengaku sakit. “Ini saya barusan minum obat,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts