Den Haag (Belanda), SUKABUMINEWS.ID – Masyarakat dunia telah berupaya mendesak gencatan senjata, untuk menghentikan serangan bersenjata Israel ke Paalestina yang telah berlangsung sekitar 5 bulan, sejak 7 Oktober 2023.
Upaya itu salah satunya dilakukan Afrika Selatan yang menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Penduduk Palestina menjadi korban serangan militer.
ICJ pun telah memberi keputusan pada Jum’at (27/1/2024). Dalam putusannya, pengadilan dunia tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, tapi meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum kampanye militer langsung untuk melakukan genosida.
Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang dibuat setelah perang dunia II dan Holocaust. Selama kampanye militer Israel di Gaza yang dipicu serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Lalu pengadilan tidak memberikan penilaian apakah Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak. Namun mengeluarkan perintah darurat sembari mempertimbangkan tuduhan yang lebih luas.
Berikut reaksi dunia terhadap putusan penting itu, seperti yang dilansir Al Jazeera, Ahad (11/2/2024):
Palestina
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.
“Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel,” kata Riyadh dalam sebuah pernyataan.
Israel
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai “keterlaluan”.
Dalam pesan video tak lama setelah perintah pengadilan, dia mengatakan Israel sedang berperang dalam “perang yang adil dan tiada duanya”.
Dia menambahkan bahwa Israel akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.
Sementara itu, Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mengejek ICJ setelah pengadilan mengeluarkan keputusan sementara. “Den Hague shmague,”tulis menteri tersebut di platform media sosial X.
Afrika Selatan
Pemerintah Afrika Selatan menyebut putusan ICJ sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah mengatakan pihaknya menyambut baik tindakan sementara tersebut dan mengatakan dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina dan menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.
Di luar markas ICJ di Den Haag, Naledi Pandor, menteri hubungan internasional Afrika Selatan, mengatakan kepada wartawan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan tinggi PBB.
“Bagaimana Anda memberikan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?” tanya Pandor. “Jika Anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan”.
Hamas
Hamas memuji keputusan pengadilan yang “penting” dan mengatakan bahwa keputusan tersebut “berkontribusi pada isolasi Israel”.