Tanpa kerangka ini, menurut pihak AMSI, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat ekonominya mengalir ke luar negeri. AMSI menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.
AMSI berharap Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan ini tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers; mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil; dan menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.
BACA Juga: Sikap SMSI terhadap Isi Perjanjian Dagang RI–AS akan Ditentukan melalui Rapimnas
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


