Bawaslu Kota Sukabumi Paparkan Sejumlah Kerawanan Tahapan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengatakan, dalam tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih saja, terdapat sejumlah kerawanan. (Ist/Zeta)

KOTA SUKABUMI (sukabumiNews.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi memaparkan sejumlah kerawanan terkait tahapan Pemilu 2024, mulai dari pencalonan hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah berjalan di 2023.

Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengatakan, dalam tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih saja, terdapat sejumlah kerawanan.

“Ya, seperti halnya proses sinkronisasi data yang tak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai prosedur PKPU. Di mana, proses penyandingan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan DaftarPemilih Berkelanjutan (DPB) tidak dilaksanakan secara tepat waktu,” ujar Muhammad Aminuddin saat publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu 2024 di salah satu kafe di Kota Sukabumi, Sabtu (30/12/2023).

“Pada proses penyandingan data DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, dianataranya Proses penyandingan data tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU. Sekaitan dengan hal ini Bawaslu pun kesulitan dalam mengakses data pemilih,” sambungnya.

Tak hanya itu, Muhammad Aminuddin juga meyakini bahwa masih terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit, seperti buruh, perantau, dan sebagainya, termasuk pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan.

Selain itu, lanjut dia, masih terlihat kerawanan dari tahapan penataan dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten/kota, seperti penyusunan dapil yang tidak konsisten, sehingga penyusunan penataan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi.

Read More

“Penyusunan penataan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan tidak sesuai prosedur serta tak memperhatikan terhadap ketepatan waktu dalam menetapkan jumlah kursi. Selain itu, tidak dilakukan penyampaian usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk dicermati kepada publik atau penyelenggaraan uji publik,” bebernya

Aminuddin juga mengakui bahwa dari sisi tahapan pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) juga masih ditemukan kerawanan.

Menurutnya, hal itu dimulai dari sisi kecermatan pemeriksaan berkas, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, konflik internal partai politik, hingga keanggotaan ganda partai politik.

“Dari semua kerawanan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 surat edaran,” ungkap Aminuddin

Ia menjelaskan bahwa semua surat edaran tersebut berisi tentang imbauan untuk tidak beraktivitas atau berkegiatan yang berkaitan dengan adanya potensi pelanggaran, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Lebih tepatnya pada tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, tahapan pencalonan sampai dengan penetapan DCT angggota DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Red*/Zeta
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?